MIRMAGZ.com – Sertifikasi dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada dosen. Program ini merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional, dan memperbaiki kesejahteraan dosen, dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.
Sertifikasi dosen merupakan proses pemberian sertifikat pengajar sebagai dosen di level perguruan tinggi guna meningkatkan mutu kualitas pendidikan di perguruan tinggi terkait. Sertifikasi ini bertujuan bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan dosen secara pribadi, tetapi bagi lembaga pendidikan sangat penting guna meningkatkan mutu SDM terkait akreditasi kampus.
Apakah semua yang berstatus dosen bisa mengajukan proses sertifikasi? Tentu saja tidak, ada beberapa kualifikasi persyaratan yang harus dipenuhi lebih dulu. Syarat ini tentunya berguna untuk menjamin mutu pendidik yang akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Dasar Sertifikasi Dosen
Sertifikasi dosen merupakan program yang dijalankan berdasar pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah R.I No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Peraturan Mendiknas RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen. Proses penilaian akhir portofolio dilakukan oleh asesor, yang diusulkan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi dosen setelah mengikuti pembekalan sertifikasi, dan mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Setiap tahun sertifikasi dosen dilakukan untuk meningkatkan kualitas dosen dalam mengajarnya. Pada tahun 2019 dan 2020, meskipun pandemi, sertifikasi dosen tetap dilakukan meskipun kuota yang diberikan tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya.
Mekanisme Serdos 2014-2020
- Data D1 (PDPT) & Data D2 (PTU)
- Data D3 (Serdos-PTU)
- Data D4 (Serdos-DYS)
- Penyusunan Portofolio (DYS)
- Pengajuan Portofolio (PTU)
- Penilaian Portofolio (PTPS)
- Yudisium (PTPS-DIKTI)
Persiapan yang harus dilakukan pada tahun 2019 dan 2020, memiliki syarat Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) dan TKDA (Tes Kemampuan Dasar Akademik). TKBI bisa berupa TOEFL, TOEP, IELTS, dan tes yang diakui oleh kemendikbudristek. Sedikit tips:
- Pastikan semua data yang dibutuhkan sudah terunggah dengan benar di website (http://forlap.dikti.go.id). Kesalahan teknis ini akan berpengaruh pada alur kualifikasi
- Memiliki SK impassing
- Aktif melakukan pengajaran, penelitian dan pengabdian. Bisa berupa publikasi ilmiah baik itu jurnal lokal, nasional dan internasional yang terakreditasi, proceeding seminar lokal, nasional dan internasional ataupun kegiatan seminar lain.
- Pada Seleksi Serdos Gelombang II Tahun 2020 diikuti Dosen Tetap (NIDN), Dosen Paruh Waktu (NIDK), dan Dokdiknis di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Calon DYS (data D4) yang tidak lolos ke data D5 Serdos Tahap I, akan diikutsertakan setelah penetapan Data D4 Serdos Tahap II.
- Pada penetapan data D5 Serdos Tahap II bagi DYS di lingkungan Kemendikbud akan dibuat peringkat berdasarkan urutan prioritas dan kelengkapan curriculum vitae (cv) terkait dengan sisa kuota Serdos Kemendikbud Tahun 2020.
- DYS (data D5) pada Tahap I yang tidak diajukan atau terlambat sinkronisasi akan diikutsertakan setelah penetapan data D5 serdos Tahap II.
- Selalu berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi, melalui operator, untuk melaporkan aktivitas pengajaran dan aktivitas pembimbingan
- Mempersiapkan CV terbaik
- Siapkan deskripsi diri minimal 150 kata; pada serdos 2021, Pengajaran akan digantikan dengan video berkaitan dengan salah satu mata kuliah yang diajar.
Serdos 2021
Pada serdos 2021, memiliki perbedaan yang cukup memberikan dosen banyak Pekerjaan Rumah-nya. Syarat yang wajib ada bertambah selain TKBI, TKDA, juga membutuhkan sertifikat pelatihan PEKERTI, dan BKD dalam dua tahun terakhir.
Program PEKERTI merupakan program pelatihan yang dirancang Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk peningkatan kompetensi pedagogik bagi para dosen.
BKD merupakan laporan Beban Kinerja Dosen yang meliputi Tri Dharma Perguruan Tinggi; Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian. Laporan ini dibuat layaknya dosen yang telah sertifikasi dari 2 tahun atau 4 semester semenjak penarikan data untuk Dosen Yang Disertifikasi (DYS). Misalkan untuk Serdos 2021, maka BKD yang harus dibuat dan ditandatangani oleh Asesor, dan pada Laporan Kinerja Dosen diberi materai. Berkas ini akan diupload oleh Operator Kampus untuk dilaporkan ke LLDikti maupun Kemendikbud.
Perbedaan yang signifikan ini memberikan peluang untuk mereka yang telah memiliki Tri Dharma Perguruan Tinggi yang lengkap, namun cukup menjadi beban karena berkas yang ada terkadang sudah tidak ada, mengingat pada serdos-serdos sebelumnya tidak membutuhkan BKD. Aturan ini juga mengandung kontra terhadap penerapan kebijakannya, karena pada dua serdos (2019, 2020) sebelumnya mereka yang sudah Eligible, ternyata pada serdos 2021, ada yang tidak masuk dikarenakan TMT yang kurang. Sebagai informasi, TMT atau memiliki kepanjangan Terhitung Mulai Tanggal, adalah suatu pernyataan berupa surat yang berisi tanggal resmi pengangkatan seseorang menjadi dosen, yang mana pada serdos 2021, dihitung sejak memiliki Jabatan Akademik dan Fungsional.

Pemikir Muda, Pengajar Seni di Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, telah menyelesaikan gelar Doktor di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Peneliti serta penulis pemikiran tentang Seni.